Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi Siswa SMK Prestasi Prima yang dilakukan oleh SMK Prestasi Prima untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari SMK Prestasi Prima. Ujian sekolah terdiri dari Ujian Tulis dan Ujian Praktik.
Ujian sekolah susulan hanya berlaku bagi Siswa SMK Prestasi Prima yang sakit atau berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan yang selanjutnya akan diatur tersendiri dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah SMK Prestasi Prima.
Penilaian hasil belajar Siswa SMK Prestasi Prima mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap Siswa SMK Prestasi Prima terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/ kompetensi program, dan proses.
Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 akan diatur kemudian setelah diterbitkannya Permendikbud tentang Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020