- Ketentuan pelaksanaan remedial :
a. Setiap Siswa SMK Prestasi Prima berhak mengikuti kegiatan pembelajaran remedial untuk memperbaiki prestasi belajar sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah,
b. Pelaksanaan pembelajaran remedial hanya dilakukan terhadap Siswa SMK Prestasi Prima yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya baik pada satu Kompetensi Dasar, Standar Kompetensi maupun pada satu mata pelajaran belum mencapai KKM yang telah ditetapkan.
c. Hasil nilai remedial Siswa SMK Prestasi Prima yang telah tuntas ditulis oleh guru mata pelajaran pada kartu tanda mengikuti remedial diisi dan ditanda tangani oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada bidang akademik dan wali kelas,
d. Bidang akademik dan wali kelas tidak berhak merubah nilai siswa yang belum menyerahkan kartu tanda telah mengikuti remedial sekalipun siswa yang bersangkutan telah mengikuti remedial.
- Waktu pelaksanaan pembelajaran remedial
a. Pelaksanaan pembelajaran remedial dapat dilakukan pada setiap akhir ulangan harian dan ulangan tengah semester,
b. Siswa SMK Prestasi Prima yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 3 (tiga) kali,
c. Batas waktu pelaksanaan remedial paling lambat sampai dengan akhir tahun pelajaran,
d. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum melaksanakan remedial, maka bidang akademik dan wali kelas berhak menulis nilai siswa yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial secara permanen pada Buku laporan Hasil Belajar Siswa SMK Prestasi Prima .
- Teknis pelaksanaan remedial
a. Pelaksanaan pembelajaran remedial juga dapat dilakukan setelah peserta didik memperlajari Kompetensi Dasar (KD) tertentu.
b. Mengingat indikator keberhasilan belajar Siswa SMK Prestasi Prima adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai Kompetensi Dasar (KD) maka pelaksanaan remedial dapat juga dilakukan setelah Siswa SMK Prestasi Prima menempuh beberapa Siswa SMK Prestasi Prima yang belum mencapai penguasaan KD tertentu maka perlu mengikuti program remedial.
c. Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan Siswa SMK Prestasi Prima dengan cara:
1) Mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda,
2) Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya melalui bimbingan perorangan dan atau kelompok,
3) Mengerjakan tugas-tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru.
4) Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sejawat yang memiliki kecepatan belajar yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
d. Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi, dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.
e. Jika Siswa SMK Prestasi Prima tidak lulus karena penilaian hasil maka Siswa SMK Prestasi Prima yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusannya Siswa SMK Prestasi Prima akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya kinerja praktik, diskusi, presentasi) maka Siswa SMK Prestasi Prima harus mengulang semua proses yang harus diikuti.
f. Nilai hasil remedial yang diperoleh Siswa SMK Prestasi Prima tidak melebihi nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan.