- Kriteria kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penulisan LHB Siswa SMK Prestasi Prima Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
- Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap dengan pertimbangan seluruh Standar kompetensi atau Kompetensi Dasar yang belum tuntas pada semester ganjil harus sudah dituntaskan sampai mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal yang ditetapkan sebelum akhir semester genap.
- Kriteria kenaikan kelas Siswa SMK Prestasi Prima menggunakan 2 (dua) aspek, yaitu (1) Aspek Akademis dan (2) Aspek Nonakademis.
Aspek Akademis meliputi :
- Menyelesaikan semua kompetensi pada tahun akademik kelas X ( semester 1 dan 2 ), kelas XI (semester 3 dan 4).
- Tidak lebih dari 3 mata pelajaran yang nilainya di bawah KKM kecuali mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Kejuruan.
- Apabila Siswa SMK Prestasi Prima dinyatakan naik kelas, maka semua nilai yang kurang dinyatakan naik sesuai KKM
- Pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran Kelompok Agama dan Akhlak Mulia, Kelompok Kewarganegaraan dan Kepribadian, serta Kelompok Estetika dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan minimal baik.
Aspek Nonakademis meliputi :
- Kehadiran minimal > 90 %
- Sikap dan kepribadian minimal baik (B).