SMK Prestasi Prima menetapkan nilai minimal batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam ujian sekolah,
Penetapan batas kelulusan merupakan hasil pertimbangan SMK Prestasi Prima dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Penetapan nilai minimal batas kelulusan diumumkan kepada Siswa SMK Prestasi Prima dan disampaikan kepada orang tua Siswa SMK Prestasi Prima dan masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan,
Siswa SMK Prestasi Prima dinyatakan lulus ujian sekolah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki nilai rata-rata sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh sekolah, baik untuk ujian sekolah tulis maupun ujian sekolah praktik;
- mencapai nilai minimal batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan SMK Prestasi Prima.
- Penentuan kelulusan ujian sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik SMK Prestasi Prima
Nilai terendah USBN adalah 75 dan rata-rata setiap semester terendah adalah 78. dengan nilai sikap minimal baik.